Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Tak Takut Disadap KPK

Kompas.com - 23/01/2013, 15:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Sumardidjatmo menjadi satu-satunya calon hakim agung yang bersedia disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini mengaku tidak takut disadap selama penyadapan itu sudah diatur dalam Undang-undang. Hal tersebut terungkap saat Sumardidjatmo ditanya oleh Anggota Komisi III Fraksi PKS Indra soal kesediannya disadap KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (23/1/2013).

"Sepanjang sudah menjadi undang-undang resmi, saya setuju," ujarnya.

Ia mengaku, selama hakim itu jujur dan penyadapan tidak diperuntukkan tujuan tertentu, maka penyadapan terhadap hakim agung tidak masalah. Ia pun berpendapat agar penyadapan hanya dilakukan pada saat jam kerja. "Tetapi, hari-hari raya dan saat bersama keluarga, mohon maaf jangan disadap. Saya sepakat pada intinya," kata  Sumardidjatmo.

Mendengar jawaban itu, Indra langsung mengapresiasi kesediaan Sumardidjatmo. "Saya apresiasi jawaban Bapak. Karena dari sekian banyak calon hakim agung yang kami tes, tidak ada satu pun yang berani menjawab. Hanya Anda yang menjawab dan menyatakan bersedia. Terima kasih," kata Indra.

Namun, jawaban Sumardidjatmo ini ternyata tidak memuaskan Anggota Komisi III lain, yaitu Didi Irawadi Syamsudin dari Fraksi Partai Demokrat. "Jawaban Saudara calon masih kurang meyakinkan. Bapak bilang hanya pada jam kerja saja, padahal sering kali penyuapan itu terjadi pada jam-jam pagi, malam, dan dini hari. Kami ingin argumentasi lebih meyakinkan," kata Didi.

Sumardidjatmo kembali menyatakan, dirinya tidak bermasalah kapan pun dilakukan penyadapan selama sesuai dan diatur dalam undang-undang. "Kalau selamanya disadap apa tidak mengganggu privasi," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, alasan penyadapan harus kuat dan benar-benar karena ada indikasi perbuatan tercela. "Aksesnya saya setuju, sepanjang alasannya cukup dan Undang-undang mengatur," kata Sumardidjatmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com