JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme, Selasa (22/1/2013). Putusan tersebut dijatuhkan secara bulat atau tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion).
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama. Kalau di pengadilan judexfactie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia (Nazaruddin) secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan,” kata Artidjo saat ditemui di ruang kerjanya.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama 7 tahun.
”MA menolak kasasi terdakwa. MA mengabulkan kasasi jaksa,” ujar Artidjo.
Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, mengaku belum mengetahui adanya putusan tersebut. Pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi, kemudian mempelajarinya. ”Kami akan evaluasi. Kok, bisa masuk Pasal 12b. Semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Siapa yang menerima uang, siapa yang menerima cek, Pak Nazar (Nazaruddin) tidak tahu,” ujarnya. (ANA)
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
Vonis Nazaruddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.