JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banjir sempat menggenangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, beberapa direktorat di lembaga itu tetap bekerja.
Hari Kamis (17/1/2013) ini KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Meski kebanjiran, kami masih tetap bekerja. Saya baru mendapat informasi dari Plt Direktur Penuntutan kalau berkas atas nama tersangka ZD (Zulkarnain Djabar) dan DP (Dendy Prasetya), hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta.
Zulkarnain dan Dendy, adalah ayah dan anak yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran. Zulkarnain adalah anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Zulkarnain dan Dendy, keduanya bakal disidangkan paling lambat 14 hari setelah berkas diterima pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.