Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Mulai Beriklan, Bawaslu Harus Tegas

Kompas.com - 14/01/2013, 14:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, iklan-iklan kampanye politik seharusnya tidak beredar saat ini. Iklan kampanye politik baru bisa disebarkan pada 21 hari sebelum masa tenang. Partai politik yang tetap membuat dan menyebarkan iklan di media massa dinilainya hanya mengakali dan sengaja menyelundupkan hukum.

"Itu namanya mengakali, penyelundupan hukum. Bawaslu harusnya mengawasi itu," ujar Ganjar, Senin (14/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Hal tersebut dilontarkan Ganjar untuk merespons iklan-iklan politik yang kerap tampil di media massa, tetapi tak pernah ada sanksi tegas terhadap partai politik. Parpol selalu berdalih dengan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye bersifat kumulatif seperti ada nomor urut, bersifat ajakan memilih, hingga pemaparan visi dan misi. Saat ini, Ganjar melihat peraturan itu justru diakali oleh para pemangku kepentingan parpol. Menurutnya, di sinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperlukan.

"Untuk sanksinya, teriaknya harus dari pengawas pemilu dulu. Problemnya pas di sini. Saya dulu gugat Nasdem apakah iklan dia bagian dari kampanye atau tidak, tidak ada yang jawab. Semua berpikir menyelundupkan," katanya.

Ganjar mengatakan, peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU sebenarnya sudah cukup mengatur soal kampanye partai politik, termasuk kandidat capres. Namun, ia juga mengatakan peraturan itu sebaiknya diperkaya dengan aturan etika yang sudah dimiliki asosiasi media massa.

"Ketika undang-undang tidak detail, Bawaslu yang bertindak berbicara dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal analisis kontennya apakah kampanye politik atau tidak," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, sejak tanggal 11 Januari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tertutup. Kampanye tertutup ialah seperti tatap muka hingga pemasangan baliho, poster, stiker, dan spanduk. Namun, beberapa partai politik seperti Partai Golkar dan Partai Gerindra justru sudah mulai menggunakan media massa yang dinilai sudah masuk dalam kategori dalam kampanye terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com