Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 14/01/2013, 10:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usah (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo. Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2013). Salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, menilai, sedianya jaksa KPK menuntut bebas kliennya. Dodi menganggap, tidak ada bukti yang menunjukkan Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU.

"Tuntutan jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satu pun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan, sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata Dodi saat dihubungi wartawan.

Selama ini, pihak Hartati berdalih bahwa pemberian uang kepada Bupati Amran itu bukanlah suap, melainkan sumbangan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Saat pemberian berlangsung, pertengahan 2012 lalu, Amran tengah mencalonkan diri kembali sebagai bupati Buol.

"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilukada, sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar undang-undang pemilukada, pemberi sumbangan tidak bisa dikenai sanksi. Jadi, akan aneh jika jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," kata Dodi.

Sementara itu, jaksa KPK memiliki bukti yang menunjukkan ada janji pemberian uang Rp 3 miliar dari Hartati kepada Amran. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran yang membahas masalah kepengurusan izin di Buol. Rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan Hartati kepada Amran. Hartati juga terdengar meminta Amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Isi rekaman ini pun diakui Amran saat bersaksi dalam persidangan.

Politikus Partai Golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya Rp 2 miliar terkait kepengurusan izin-izin tersebut. Dalam memproses Hartati ke persidangan, tim jaksa KPK mendakwa Direktur Utama PT CCM/ PT Hardaya Inti Plantation itu dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com