Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hartati Hadapi Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 14/01/2013, 10:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usah (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo. Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2013). Salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, menilai, sedianya jaksa KPK menuntut bebas kliennya. Dodi menganggap, tidak ada bukti yang menunjukkan Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU.

"Tuntutan jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satu pun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan, sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata Dodi saat dihubungi wartawan.

Selama ini, pihak Hartati berdalih bahwa pemberian uang kepada Bupati Amran itu bukanlah suap, melainkan sumbangan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Saat pemberian berlangsung, pertengahan 2012 lalu, Amran tengah mencalonkan diri kembali sebagai bupati Buol.

"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilukada, sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar undang-undang pemilukada, pemberi sumbangan tidak bisa dikenai sanksi. Jadi, akan aneh jika jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," kata Dodi.

Sementara itu, jaksa KPK memiliki bukti yang menunjukkan ada janji pemberian uang Rp 3 miliar dari Hartati kepada Amran. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran yang membahas masalah kepengurusan izin di Buol. Rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan Hartati kepada Amran. Hartati juga terdengar meminta Amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Isi rekaman ini pun diakui Amran saat bersaksi dalam persidangan.

Politikus Partai Golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya Rp 2 miliar terkait kepengurusan izin-izin tersebut. Dalam memproses Hartati ke persidangan, tim jaksa KPK mendakwa Direktur Utama PT CCM/ PT Hardaya Inti Plantation itu dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com