Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kekuatan Besar, Angelina Seharusnya Dihukum Berat!

Kompas.com - 12/01/2013, 15:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang tidak mewajibkan Angelina Sondakh alias Angie untuk membayar uang pengganti senilai sekitar Rp 14,5 miliar dikritik. Seharusnya, Angie diwajibkan membayar kerugian keuangan negara.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika Angie dinilai dapat menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional berarti politisi Partai Demokrat itu memiliki kekuatan yang besar.

"Kalau dia punya kekuatan besar untuk menggolkan (anggaran), dia harus tanggung jawab," kata Asep saat diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Sebelumnya, majelis hakim menilai Angie tidak patut membayar uang pengganti kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, menurut hakim, Angie tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek.

Dengan demikian, menurut hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmatinya sendirian dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain.

Asep mempertanyakan bagaimana jika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjerat seluruh pihak yang terlibat nantinya. Dengan demikian, kerugian negara tidak akan bisa kembali.

"Kalau cuma Angie sendiri, yang lain enggak kena, apa jadinya? Dia harus ganti, siapapun (yang terjerat)," kata pengajar di beberapa perguruan tinggi itu.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai putusan majelis hakim itu menjadi preseden buruk lantaran tidak memberi efek jera.

"Masa menerima uang negara tapi tidak ada kewajiban Angie untuk mengembalikan? Dia cukup denda Rp 250 juta. Jadi ente nyuap, ente masih punya tabungan suap," kata Emerson.

Hamdi berseloroh bahwa keputusan itu telah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya. "Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah," kata

Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Baca juga:
Angelina Divonis Lebih Ringan, Apa Kata KPK?
Vonis Angelina Bikin Koruptor Tak Pernah Takut
ICW: Duta Kok Korupsi...
KPK: Putusan Angie Cacat Yuridis Metodologis

Selengkapnya, ikut di topik pilihan:
VONIS ANGELINA SONDAKH

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com