JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, seharusnya rekan separtainya Angelina Sondakh alias Angie menerima vonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.
Pasalnya, vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa.
Dengan demikian, Ruhut berharap Angie tak perlu mengajukan banding. "Saya lawyer lama. Angie dan orangtuanya harus bersyukur," kata Ruhut ketika dihubungi, Kamis (10/1/2013).
Ruhut mengatakan, jika banding hingga kasasi, sangat jarang hukuman akan diperingan. Biasanya hukuman akan tetap, bahkan tak jarang lebih berat. Namun, kata anggota Komisi III DPR itu, kemungkinan jaksa akan banding lantaran hukumannya di bawah 50 persen dari tuntutan.
Ruhut mengaku bisa mengerti derasnya kritikan publik atas vonis Angie lantaran terlalu jauh dari tuntutan. Hanya saja, dia meminta agar jangan langsung mengambil kesimpulan hingga vonis itu berkekuatan hukum tetap. "Jangan terlalu cepat vonis Angie," pungkas dia.
Seperti diberitakan, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh