Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelat Nomor, Dahlan Anggap Hanya Aksesori

Kompas.com - 08/01/2013, 13:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan menganggap bahwa pelat nomor bodong dengan kode DI 19 yang dipasang pada mobil listriknya hanya aksesori. Jadi, bukan pelat nomor resmi.

"Itu hanya aksesori biasa. Soalnya saya juga bingung, itu siapa yang berhak memberi (izin pelat nomornya). Itu kan aturannya (untuk mobil listrik) belum ada. Jadi, itu sama saja kaya Anda menempel stiker Mick Jagger," kata Dahlan saat konferensi pers di Gallery Cafe di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Dahlan, hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui aturan tentang mobil listrik apakah bisa keluar dengan segera atau tidak. Namun dengan ketiadaan aturan itu, menurut Dahlan, maka izin soal pelat nomor dan lain-lain juga belum bisa dilakukan sehingga pihaknya akan menunggu regulasi mobil tersebut tuntas dan akhirnya pelat nomor resmi bisa segera dikeluarkan.

"Itu hanya filosofi saya saja. DI itu Dahlan Iskan dan 19 itu jumlah huruf dari kata basmalah yang berjumlah 19 huruf," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil listrik yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.

Mobil Dahlan saat itu menggunakan pelat nomor DI 19. Kepolisian menyatakan akan menelusuri asal pelat bernomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sebab, kepolisian tidak pernah mengeluarkan pelat nomor tersebut.

"Masih ditelusuri terkait tanda nomor kendaraan oleh tim Lakalantas Polres. Nanti (dilakukan) penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (6/1/2013).

Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono mengatakan, kepolisian memang tidak memberikan pelat nomor tersebut karena mobil itu belum memiliki sertifikat uji tipe. Wahyono menambahkan, Indonesia juga tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com