Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Hartati, Ketua Apindo Ungkap Sulitnya Pengusaha di Daerah

Kompas.com - 03/01/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Dalam kesaksiannya, Anton mengungkapkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha saat membangun bisnis di daerah. Menurutnya, para pengusaha di daerah seringkali berada pada posisi dilematis saat dimintai uang oleh para pejabat daerah terkait usahanya. Hal ini terutama menjelang pemilihan umum kepala daerah.

Pilkada, kata Anton, bagai mimpi buruk bagi para pengusaha. "Tidak memberi uang ke bupati salah, memberi pun salah, bisa-bisa kami duduk di sini (pengadilan)," katanya.

Dia mengatakan, para pengusaha kerap kesulitan dalam mendapatkan izin terkait usahanya. Bahkan, menurutnya, izin yang sudah dikeluarkan pun bisa saja diberikan kepada investor lain sehingga terjadi tumpang tindih izin pengelolaan lahan. "Makin terpencil daerahnya, tingkat kesulitan pengusaha makin pelik. Bukan cuma usahanya, tapi masalah akibat pemerintah daerahnya juga," ungkapnya.

Bagi Anton, Hartati adalah contoh pengusaha yang menjadi korban dari penerapan otonomi daerah yang tidak memberikan kepastian hukum bagi investor. "Investor lama lah yang menjadi pioner membangun daerah, tapi justru investor lain yang datang belakangan yang diberi kemudahan fasilitas," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kepengurusan izin terkait dengan lahan perkebunan atas nama PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Buol. Sebagian uang yang diberikan PT HIP kepada Amran, diduga digunakan untuk membiayai pencalonan Amran sebagai bupati Buol petahana pada 2012 lalu.

Selama ini pihak Hartati berdalih bahwa Amran yang memeras perusahaannya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki bukti kuat yang menunjukkan ada janji pemberian uang dari Hartati kepada Amran. Bukti itu salah satunya berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran. Adapun Amran, ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com