Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Minta Hakim Vonis Adil Dirinya

Kompas.com - 03/01/2013, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis adil terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan Angelina alias Angie saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis(3/1/2013). "Sekarang ini saya hanya bisa berdoa majelis hakim memberikan putusan yang adil. Saya punya anak balita yang yatim," kata Angie.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat ini pun meminta agar vonis hakim nantinya tetap memberi peluang kepada Angie untuk tetap dapat berhubungan dengan anak-anaknya. Saat ini, Angie mengaku telah gagal membesarkan anak-anaknya.

"Saya merasa gagal dan digagalkan skenario praktik korupsi yang menghalalkan segala cara. Sebagai orangtua, membesarkan anak saya, di mana dia membutuhkan pendampingan, saya gagal," ucapnya.

Selebihnya, Angie membantah menerima suap Rp 32 miliar yang didakwakan jaksa kepadanya. Menurut Angie, selama persidangan, para saksi tidak dapat membuktikan pemberian dana dari Grup Permai kepadanya tersebut. Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Banggar DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Selain itu, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai.

Adapun persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi pihak Angie ini akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis hakim. Rencananya, vonis atas perkara Angie akan dibacakan majelis hakim Tipikor pada Kamis (10/1/2013) pekan depan.

"Baik terdakwa, JPU, dan penasihat hukum, majelis hakim sudah bermusyawarah, dan insya Allah akan dibacakan pada Kamis 10 Januari 2013 jam 13.00 WIB," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com