Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2012, 10:11 WIB

Indonesia berada di bawah negara-negara seperti Timor Leste, Nigeria, dan Guatemala dengan masing-masing skor 113, Filipina dengan skor 105, dan Malaysia dengan skor 54.

Lalu, bagaimana Polri sebagai institusi penegak hukum yang besar di negeri ini dapat berkontribusi lebih besar dalam memberantas korupsi? Selain tetap harus bermitra dengan lembaga penegak hukum lain, Polri tentu perlu menunjukkan aksi-aksi yang konkret dalam pemberantasan korupsi.

Aksi-aksi konkret itu tentu tidak hanya sekadar menggelar kampanye antikorupsi. Secara internal, Polri memang terus mengampanyekan antikorupsi sebagai salah satu upaya membangkitkan kesadaran terhadap bahaya korupsi.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengungkapkan, Polri sudah lama mengampanyekan gerakan antikorupsi. Anggota Polri diwajibkan menggunakan pin yang bertuliskan ”Pelayanan Prima, Anti KKN dan Kekerasan” di dada.

Bahkan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah mengeluarkan ”maklumat” tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam maklumat itu, antara lain disebutkan semua anggota Polri dalam kapasitas sebagai bawahan harus berani secara etis mengingatkan, mencegah, dan menolak perintah atasan yang bernuansa KKN.

Selain itu, semua pimpinan Polri di semua level juga wajib menunjukkan tampilan anti-KKN dan memberikan teladan, bersifat melayani, berperan sebagai konsultan dan penjamin kualitas (quality assurance).

Aksi konkret lain yang perlu ditunjukkan kepada publik, antara lain, kinerja Polri dalam menindak kejahatan korupsi dan menjerat tersangka dari berbagai kalangan, seperti pejabat daerah, pejabat kementerian, atau lembaga negara. Akan tetapi, dalam satu tahun terakhir, yaitu 2012, belum terlihat penanganan kasus dugaan korupsi besar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang patut dibanggakan.

Sebagai contoh, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Penanganan kasus itu terkesan berjalan di tempat.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman pernah mengungkapkan, Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dengan nilai Rp 15 miliar. Potensi kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar (Kompas, 18/4).

Jika Polri berkomitmen memberantas korupsi, prestasi besar seharusnya juga dapat ditunjukkan dengan menyidik kasus-kasus korupsi yang ”besar” dan menjerat para tersangka, seperti yang dilakukan KPK.

Bahkan, Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara konsisten kepada masyarakat melalui peran media massa. Sutarman mengungkapkan, Bareskrim Polri, termasuk polda, sebenarnya banyak mengusut kasus dugaan korupsi. Namun, pengusutan kasus-kasus itu tidak terekspos ke media massa.

Sebagai gambaran, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, pada 2012, Polri telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1.023 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 542 kasus sudah disidik.

Berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, menurut Agus Rianto, sebanyak 463 kasus. Penyidikan yang dihentikan karena dinilai tak cukup bukti sebanyak 35 kasus. Sembilan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani itu, ungkap Agus, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Barang bukti yang dikembalikan mencapai Rp 211 miliar.

Meski cukup banyak penanganan kasus korupsi oleh Polri, berbagai kalangan tetap meragukan kinerja Polri dalam penanganan kasus korupsi. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, Polri belum memiliki kemauan yang kuat dalam penindakan kasus korupsi, terutama yang sarat dengan konflik kepentingan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com