Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Bupati Aceng Menghadap MA

Kompas.com - 26/12/2012, 22:27 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Bupati Garut Aceng HM Fikri bersama kuasa hukumnya, Ujang Suja'i Toujiri bersama beberapa rekannya langsung bergegas ke Ibu kota Jakarta untuk menghadap ke Mahkamah Agung, Rabu, (26/12/2012).

Rombongan Bupati Garut ini mendatangi MA untuk melakukan komunikasi penertiban keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ahmad Badjuri bahwa Aceng Fikri diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati karena skandal nikah siri dengan gadis asal Limbangan, Kabupaten Garut bernama Fani Oktora (18). Sebab, keputusan DPRD itu sudah diusulkan Ahmad ke MA.

"Iya, kami langsung menuju Jakarta untuk menghadap MA, bahwa yang diputuskan ketua DPRD itu tidak benar dan menyesatkan," tegas Ujang saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu, (26/12/2012).

Tapi sayangnya, kata Ujang, pihaknya tidak dapat langsung berkomunikasi dan membereskan kasusnya ke MA, karena kantornya sudah tutup. "Mungkin besok pagi kami akan menghadap, soalnya kalau sekarang kemalaman, sudah keburu tutup," kata Ujang. Aceng bersama pengacaranya berangkat dari Bandung ke Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di Jakarta, kantor MA sudah tutup.

Sebelum berangkat ke Jakarta, Aceng, Ujang dan beberapa rekannya mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/12/2012), sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya ke PTUN untuk menggugat Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri terkait keputusannya memberhentikan Bupati Aceng sebagai kepala daerah karena kasus skandal nikah kilat dengan gadis asal Limbangan, Kabupaten Garut, yakni, Fani Oktora (18).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com