Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum dan HAM Perketat Pengurangan Masa Hukuman

Kompas.com - 26/12/2012, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP 99/2012 tersebut merupakan peraturan baru yang memperketat pemberian hak terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan lama hukuman tersebut. Selain harus berkelakuan baik, kata Denny, terpidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan nasional terorganisir lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator.

"Kesediaan ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang sesuai," kata Denny dalam acara refleksi akhir tahun penegakan hukum dan HAM di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Khusus untuk terpidana kasus korupsi, kata Denny, syarat lainnya adalah membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Kemudian untuk terpidana kasus terorisme, harus lebih dulu mengikuti program deradikalisasi yang digelar pihak lembaga pemasyarakatan.

"Lalu (terpidana terorisme) menyatakan ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme," sambung Denny.

Dia juga mengatakan, khusus terpidana narkoba, persyaratan pengurangan hukuman hanya berlaku untuk napi yang mendapat hukuman paling singkat lima tahun. "Kalau di bawah lima tahun, dia tidak perlu," katanya.

Selain memperketat pemberian remisi untuk terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa, Kemenhuk dan HAM berencana menjadikan LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sebagai lapas khusus terpidana korupsi. Hingga Desember ini, Kemenhuk dan HAM telah memindahkan 28 narapidana dari wilayah DKI Jakarta ke LP Sukamiskin. Menyusul kemudian, 45 narapidana yang berada di LP Cipinang, Jakarta untuk dipindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com