Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh, Media, dan Siaran Langsung

Kompas.com - 26/12/2012, 16:36 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiba-tiba sejumlah wartawan berhambur. Kru kamera media hiburan sudah terlebih dahulu bergerombol. "Angie datang," teriak wartawan mengabarkan kedatangan terdakwa Angelina Sondakh yang dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa, Kamis (20/12/2012).

Dalam sekejap, langkah Angie terblokade puluhan wartawan. Sambil menunggu lift, wartawan bertanya kesiapan Angie menghadapi tuntutan. Setiap Angie sidang, tidak ada langkahnya di Gedung Tipikor Jakarta bebas dari hambatan wartawan, terutama media hiburan elektronik.

Setiap media, terutama televisi, juga berlomba-lomba menyiarkan langsung persidangan Angie. Ketika kompetisi terjadi, terdakwa, penasihat hukum, dan hakim terganggu.

Ketua Majelis Hakim Sujatmiko pernah dua kali menegur kru televisi yang sedang siaran langsung sidang Angie. Pertama, karena suara berisik presenter. Kedua, karena membelakangi majelis hakim.

Nada bicara Sujatmiko pelan, tetapi menohok karena diikuti skors sidang menunggu kru televisi siaran langsung.

Setengah tahun terakhir, Angie adalah terdakwa terfavorit. Sejak datang hingga meninggalkan pengadilan, laporan melalui televisi atau situs berita tak henti disampaikan.

Tidak hanya hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga nggerundel tentang siaran langsung. Setelah Sujatmiko menskors sidang, penasihat hukum Angie, Tengku Nasrullah, menyampaikan protesnya.

Konsep jurnalisme live streaming membuat wartawan televisi dan online tak bisa menunggu mengirim berita setelah sidang. Informasi sepotong-potong mengusik perhatian penasihat hukum Angie.

"Saya tak minta majelis melarang (siaran langsung), tetapi saya minta pemberitaannya utuh dari awal sampai akhir. Kalau tidak, akan timbul persepsi publik yang berbeda-beda,” kata Nasrullah.

Sujatmiko mengerti keberatan ini. "Baru di Indonesia saja ada sidang siaran langsung. Kadang risih juga bagi majelis dan perlu kita kaji, tetapi saya tidak punya kewenangan," ujarnya.

Aturan tak tegak

Sujatmiko mengemukakan, secara aturan, antarsaksi tidak boleh berkomunikasi. Namun, di era teknologi informasi, aturan itu sulit ditegakkan. Dengan menyimak siaran langsung di televisi atau di berita online, sesama saksi bisa tahu keterangan masing-masing.

Dalam tata tertib sidang, anak-anak juga diminta tidak datang. "Tetapi, dengan siaran langsung, mereka bisa menonton," ujar Sujatmiko.

Sujatmiko memahami keberatan penasihat hukum. Namun, ia mengaku tak punya kewenangan mengatur media. Klausul yang dipegang adalah sidang dibuka untuk umum dan ia merasa tak berhak meminta media tidak memberitakan sidang saat sedang berlangsung. Prosedur pemberitaan di tengah sidang juga tak masuk ranah hukum persidangan.

"Manakala memengaruhi jalannya proses persidangan, saya punya kewenangan. Namun, manakala itu masuk ranahnya pemberitaan, ada mekanismenya ke Dewan Pers," katanya.

Banyak hal tak terduga terkait siaran langsung. Sidang belum selesai, sudah ada berita tanggapan pihak yang disebut.

Menurut Sujatmiko, hal yang juga jadi masalah saat ini adalah publik yang ternyata menerima pemberitaan sidang dan senang karena adanya keterbukaan.

Jika menegur yang mengganggu sidang, hal itu bisa dilakukan hakim. "Tetapi, saya tidak bisa melarang atau mengatur pemberitaannya," ujar Sujatmiko.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com