Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Gugat Ketua DPRD ke PTUN

Kompas.com - 26/12/2012, 16:02 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengusulkan pemberhentian terhadap dirinya sebagai kepala daerah terkait skandal nikah cepatnya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/12/2012), oleh kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Sujai.

"Jadi, kami melihat ada cacat hukum dan harus dibatalkan di PTUN. Ada beberapa asas sudah dipenuhi, terutama Pasal 53 UU Pemerintah Daerah. Saya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut," katanya saat dihubungi lewat telepon.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA).

Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng HM Fikri dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.

Dokumen laporan Pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com