JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Divisi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Partai Demokrat menyerahkan nasib terdakwa penggiringan proyek Kemendiknas Angelina Sondakh atau Angie ke proses hukum yang berlaku. Partai Demokrat, kata Hinca, menghormati mekanisme hukum yang belaku di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Hinca saat menanggapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Angie. Angie juga diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp 12,85 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Tuntutan itu diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau jaksa penuntut minta seperti itu, kita hormati penuh, itu tinggal pengacara Angie memberikan pleidoi, tentu dia akan melakukan yang terbaik," kata Hinca di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/12/2012).
Hinca menambahkan, tuntutan JPU akan masih akan dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menentukan vonis. Menurutnya, hakim akan memvonis Angie berdasarkan hasil rekapitulasi pengadilan terhadap mantan Puteri Indonesia itu. Namun yang pasti, Demokrat akan menghargai vonis hakim.
Demokrat, lanjutnya, tidak akan mengintervensi penegakan hukum Angie. "Partai (Demokrat) menghormati proses hukum, semua punya derajat yang sama. Biarlah hukum bekerja sesuai ketentuan hukum itu sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Angelina Sondakh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.