Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Kompas.com - 20/12/2012, 20:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dituntut hukuman 12 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Nilai uang tersebut sama besar dengan pemberian yang diterimanya dari Grup Permai terkait penggiringan proyek di dua kementerian tersebut.

''Menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,'' kata Jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012). Jika tidak dibayarkan, lanjutnya, Angie dapat mengganti pembayaran uang tersebut dengan pidana denda selama dua tahun penjara.

Menurut jaksa, uang dari Grup Permai yang diterima Angelina tersebut harus dikembalikan karena patut diduga berasal dari brankas Grup Permai yang merupakan fee atau keuntungan dari penggiringan proyek-proyek pemerintah sebelumnya. ''Jadi, dapat dibebankan pidana uang pengganti karena uang berasal dari Grup Permai yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya,'' kata Jaksa Anang.

Di samping itu, jaksa memiliki bukti yang menunjukkan kalau pemasukan Angie jauh lebih besar daripada penghasilannya sebagai anggota DPR dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Menurut bukti yang dimiliki jaksa KPK, setoran ke rekening Angie sepanjang 2010 seluruhnya bernilai total Rp 2,5 miliar, sementara penghasilan resminya sebagai anggota DPR dan artis hanya Rp 792 juta.

''Gaji terdakwa pada 2010 hanya 40 juta, uang reses yang diterima terdakwa hanya 31 juta pada Maret, Juni, Agustus. Uang aspirasi hanya 9 juta, bukan 105 juta sebagaimana yang diterangkan terdakwa dan staf terdakwa. Uang itu pun hanya diberikan sekali pada 2010,” kata Jaksa Anang.

Penghasilan tambahan Angie sebagai artis, menurut jaksa, nilainya lebih kecil daripada yang pernah disampaikan Angie di persidangan. Itu pun didapat Angie pada 2011, bukan selama 2010, saat tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan.

Dalam menghitung penghasilan Angie ini, jaksa KPK menggunakan bukti rekening koran. ''Penghasilan lain adalah show TV dan iklan, tetapi dalam rekening koran tidak ada pembayaran kegiatan tersebut, yang ada hanya pembayaran beberapa kali ke BCA yang besaran honor tidak sebesar yang disampaikan. Misalnya, honor Insert 8 tahun Anniversary Rp 995 ribu, bintang tamu di acara Hitam Putih Rp 4,9 juta, Bukan Empat Mata Rp 1,4 juta, dan pembayarannya itu diberikan pada 2011," papar Jaksa Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Nasional
    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Nasional
    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Nasional
    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

    Nasional
    KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

    KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

    Nasional
    Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

    Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

    Nasional
    Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

    Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

    Nasional
    Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

    Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

    Nasional
    Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

    Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

    Nasional
    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Nasional
    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    Nasional
    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Nasional
    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com