Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Kompas.com - 20/12/2012, 20:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dituntut hukuman 12 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Nilai uang tersebut sama besar dengan pemberian yang diterimanya dari Grup Permai terkait penggiringan proyek di dua kementerian tersebut.

''Menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,'' kata Jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012). Jika tidak dibayarkan, lanjutnya, Angie dapat mengganti pembayaran uang tersebut dengan pidana denda selama dua tahun penjara.

Menurut jaksa, uang dari Grup Permai yang diterima Angelina tersebut harus dikembalikan karena patut diduga berasal dari brankas Grup Permai yang merupakan fee atau keuntungan dari penggiringan proyek-proyek pemerintah sebelumnya. ''Jadi, dapat dibebankan pidana uang pengganti karena uang berasal dari Grup Permai yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya,'' kata Jaksa Anang.

Di samping itu, jaksa memiliki bukti yang menunjukkan kalau pemasukan Angie jauh lebih besar daripada penghasilannya sebagai anggota DPR dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Menurut bukti yang dimiliki jaksa KPK, setoran ke rekening Angie sepanjang 2010 seluruhnya bernilai total Rp 2,5 miliar, sementara penghasilan resminya sebagai anggota DPR dan artis hanya Rp 792 juta.

''Gaji terdakwa pada 2010 hanya 40 juta, uang reses yang diterima terdakwa hanya 31 juta pada Maret, Juni, Agustus. Uang aspirasi hanya 9 juta, bukan 105 juta sebagaimana yang diterangkan terdakwa dan staf terdakwa. Uang itu pun hanya diberikan sekali pada 2010,” kata Jaksa Anang.

Penghasilan tambahan Angie sebagai artis, menurut jaksa, nilainya lebih kecil daripada yang pernah disampaikan Angie di persidangan. Itu pun didapat Angie pada 2011, bukan selama 2010, saat tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan.

Dalam menghitung penghasilan Angie ini, jaksa KPK menggunakan bukti rekening koran. ''Penghasilan lain adalah show TV dan iklan, tetapi dalam rekening koran tidak ada pembayaran kegiatan tersebut, yang ada hanya pembayaran beberapa kali ke BCA yang besaran honor tidak sebesar yang disampaikan. Misalnya, honor Insert 8 tahun Anniversary Rp 995 ribu, bintang tamu di acara Hitam Putih Rp 4,9 juta, Bukan Empat Mata Rp 1,4 juta, dan pembayarannya itu diberikan pada 2011," papar Jaksa Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com