Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Jangan Bersemangat Penyeragaman

Kompas.com - 19/12/2012, 22:47 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa harus dicegah untuk menjadi alat penyeragaman, sehingga menghilangkan keberagaman dan keunikan masing-masing desa di seluruh Nusantara.

"RUU Desa hendaknya memelihara kemajemukan, sehingga desa bisa berkembang lebih otonom sesuai keunikan dan kekuatan budayanya masing-masing," kata pengajar sosiologi politik Universitas Gadah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sujito, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Hingga kini RUU Desa ajuan pemerintah masih menjadi perbincangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baru-baru ini, ribuan perangkat desa kembali berunjuk rasa untuk mendesak pengesahan rancangan itu dengan beberapa tuntutan, seperti perangkat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), masa kerja lurah selama delapan tahun, dan kepastian dana pembangunan untuk desa.

Menurut Arie Sujito, RUU Desa harus membuat terobosan penting demi mendorong otonomi, sehingga desa menjadi subyek pembangunan.

Organisasi pemerintahan desa, misalnya, harus mengacu struktur desa sesuai tradisi setempat. Ada banyak tipe pemerintahan desa yang perlu diakomodasi, seperti bentuk gampong di Aceh, desa di Jawa, kampung di Papua, desa adat di Bali, atau marga di Sumatrera Selatan.

"Semua itu bisa dipilah-pilah dalam beberapa tipe, seperti desa adat, desa administratif, atau desa otonom," katanya.

Untuk tata pemerintahan desa, cukup dibuat struktur dasar saja, sementara pengembangannya nanti diserahkan kepada masing-masing desa sesuai kebutuhan dan keunikan setempat.

"Desa di kawasan pantai, misalnya, membutuhkan kepala urusan laut. Desa di dekat hutan memerlukan panglima hutan, sementara desa di kaki gunung memiliki panglima gunung," kata Arie, yang juga menjadi peneliti senior Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta.

RUU Desa semestinya mengalihkan perencanaan dan penganggaran di desa dari tangan pemerintah kabupaten, menjadi sepenuhnya kewenangan desa. Pembangunan harus disesuaikan dengan rencana dan anggaran hasil rancangan desa, sehingga desa menjadi subyek pembangunan. Untuk itu, diperlukan penguatan sumberdaya manusia di desa agar lebih mandiri.

"Jangan jadikan RUU Desa sebagai alat penyeragaman terhadap desa-desa di seluruh Nusantara yang memiliki struktur, potensi, dan kemampuan yang beragam. Jika memiliki komitmen, pemerintah harus memberdayakan desa sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com