JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa pemilik PT Buana Estate Probosutejo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (17/12/2012) lantaran yang bersangkutan mengaku sakit. Sedianya Probo diperiksa untuk tersangka kasus Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
"Hari ini memang ada jadwal Pak Probosutedjo, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara KP K Johan Budi di Jakarta, Senin.
Menurut Johan, Probo telah mengirimkan surat pemberitahuan sakit kepada KPK melalui pengacaranya. KPK berniat memeriksa Probosutejo untuk menggali informasi mengenai kepemilikan lahan Hambalang. Sebelum digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, lahan Hambalang seluas 7.050 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate. Mulanya, Probosutedjo enggan menyerahkan lahan Hambalang itu kepada Kemenpora.
Sejak 2004, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Namun, sertifikat itu tidak juga keluar hingga Menpora Adhyaksa Dault tak menjabat menteri. Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan mengeluarkan surat keputusan karena belum ada surat pernyataan penyerahan lahan dari pengguna sebelumnya.
Namun kemudian, saat Andi Mallarangeng menjabat menteri, BPN mengeluarkan surat pemberian hak pakai kepada Kemenpora. Menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), surat pemberian hak tanah seluas 312.448 meter di Hambalang tersebut dikeluarkan atas dasar Surat Pelepasan Hak dari Probosutejo yang diduga palsu.
Sebelumnya, KPK memeriksa anak Probosutejo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo sebagai saksi kasus Hambalang. Seusai diperiksa, Rita melalui pengacaranya, Ariano Sitorus mengungkapkan kalau hak guna lahan seluas 30 hektar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dikatakan belum dilepas ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. PT Buana Estate selaku pemilik lahan sebelumnya mengaku belum membuat pernyataan-pernyataan terkait peralihan hak guna usaha lahan tersebut kepada Kemenpora.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang