JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Deputi II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bambang Eko terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan parasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2012). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Selain Bambang, KPK memeriksa pejabat BPN lainnya. Mereka adalah Seretaris Utama (Sestama) sekaligus Plt II Deputi II BPN Managam Manurung, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon, dan Suharna. Para pejabat BPN ini dianggap tahu mengenai proses sertifikasi lahan Hambalang. Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.
Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Kemudian, Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang