Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Usut Perkara Yamanie

Kompas.com - 13/12/2012, 11:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberhentian tidak dengan hormat Achmad Yamanie sebagai hakim agung Mahkamah Agung dinilai tidak cukup. Kepolisian harus mengusut perkara pemalsuan keputusan gembong narkotika Hanky Gunawan itu lantaran dinilai termasuk tindak pidana.

"Kalau hanya sanksi begini (pemberhentian tidak dengan hormat) tidak kuat. Polisi harus tangani," kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/12/2012).

Pasek mengatakan, membawa permasalahan Yamanie ke ranah pidana bakal menjadi preseden baik untuk memberikan efek jera bagi oknum hakim lainnya. Pasalnya, Pasek melihat masih adanya penyimpangan di lingkungan peradilan di daerah.

"Tidak hanya hakim yang bermain, tapi juga panitera. Saya pernah lihat panitera bisa siapkan saksi palsu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, Yamanie akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik terkait vonis majelis PK perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan. Permasalahan berawal ketika majelis PK menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Namun, putusan PK yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbunyi pidana 12 tahun penjara. Hal itu ditengarai akibat tulisan tangan Yamanie yang mengganti vonis tersebut. Sebaliknya, Yamanie membantah.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan hakim agung MA dan komisioner KY menilai argumentasi Yamanie tidak logis dan tidak disertai bukti. Karena itu, MKH memutuskan Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan.

Selengkapnya, baca di topik:
HAKIM YAMANIE DAN MAFIA PERADILAN

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com