Jakarta, Kompas -
Komisi Yudisial (KY) pun segera memeriksa majelis hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) perkara Hanky Gunawan. ”KY segera memeriksa Ketua Majelis Hakim Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha. Namun, sebelumnya, kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk Yamanie, serta melibatkan institusi seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bila diperlukan,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Selasa petang, di Jakarta.
PK gembong narkotika Hanky Gunawan menjadi sorotan karena majelis hakim yang terdiri dari Imron, Yamanie, dan Nyak Pha menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun penjara. Padahal, Hanky ditangkap karena memiliki beberapa pabrik ekstasi dan produksinya sudah ribuan butir.
Namun, putusan PK yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbunyi pidana 12 tahun penjara. Hal itu ditengarai akibat tulisan tangan Yamanie yang mengganti vonis tersebut.
Selasa pagi, Yamanie dihadapkan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan hakim agung Mahkamah Agung dan komisioner KY. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung serta anggota Artidjo Alkostar, Mohammad Saleh, Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Tiga nama pertama adalah hakim agung MA, sedangkan empat lainnya adalah anggota KY.
Dalam sidang MKH itu, Yamanie membantah menuliskan
Menurut Yamanie, ia hanya mengoreksi draf putusan ketika panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Abdul Halim memberikan draf atas permintaan ketua majelis hakim, Imron Anwari. Selain itu, koreksi dan tanda persetujuan dari Imron juga sudah ada pada draf.
Yamanie mengaku hanya
Majelis hakim PN Surabaya memvonis Hanky dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis