Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Yamanie Dipecat dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 12/12/2012, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Hakim Agung Achmad Yamanie akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik terkait vonis majelis peninjauan kembali perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan. Persidangan Majelis Kehormatan Hakim atas pelanggaran kode etik Achmad Yamanie, Selasa (11/12), juga semakin menguak banyaknya kejanggalan dalam kasus itu.

Komisi Yudisial (KY) pun segera memeriksa majelis hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) perkara Hanky Gunawan. ”KY segera memeriksa Ketua Majelis Hakim Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha. Namun, sebelumnya, kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk Yamanie, serta melibatkan institusi seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bila diperlukan,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Selasa petang, di Jakarta.

PK gembong narkotika Hanky Gunawan menjadi sorotan karena majelis hakim yang terdiri dari Imron, Yamanie, dan Nyak Pha menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun penjara. Padahal, Hanky ditangkap karena memiliki beberapa pabrik ekstasi dan produksinya sudah ribuan butir.

Namun, putusan PK yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbunyi pidana 12 tahun penjara. Hal itu ditengarai akibat tulisan tangan Yamanie yang mengganti vonis tersebut.

Selasa pagi, Yamanie dihadapkan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan hakim agung Mahkamah Agung dan komisioner KY. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung serta anggota Artidjo Alkostar, Mohammad Saleh, Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Tiga nama pertama adalah hakim agung MA, sedangkan empat lainnya adalah anggota KY.

Dalam sidang MKH itu, Yamanie membantah menuliskan putusan pidana 12 tahun penjara, menggantikan putusan yang disepakati, yaitu 15 tahun. Pengakuan bahwa itu tulisan tangannya dalam pemeriksaan internal MA dibantah dengan alasan diperiksa saat sakit dan kondisi psikologisnya tidak stabil.

Menurut Yamanie, ia hanya mengoreksi draf putusan ketika panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Abdul Halim memberikan draf atas permintaan ketua majelis hakim, Imron Anwari. Selain itu, koreksi dan tanda persetujuan dari Imron juga sudah ada pada draf.

Yamanie mengaku hanya menambahkan bagian ”kecuali sekadar lamanya pidana” yang menunjukkan majelis hakim PK setuju atas putusan PN Surabaya terhadap Hanky Gunawan, kecuali untuk lamanya pidana.

Majelis hakim PN Surabaya memvonis Hanky dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Majelis hakim kasasi MA menghukum Hanky dengan pidana mati karena terbukti memproduksi psikotropika. Namun, di majelis hakim PK, putusan kembali menjadi 15 tahun penjara sesuai dengan putusan PN Surabaya. Dengan demikian, bagian yang ditambahkan Yamanie menjadi janggal.

Menolak dikonfrontasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com