Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Penyidik Polri-Kejaksaan Lebih Baik

Kompas.com - 13/12/2012, 11:30 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lebih baik merekrut penyidik yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan ketimbang penyidik independen. Pasalnya, menurut Amir, kedua institusi itu telah terbukti menghasilkan penyidik terbaik.

"Penyidik itu membutuhkan skill, pengalaman, tidak bisa serta-merta merekrut," kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Amir mengatakan, memang UU KPK dan PP 103/2012 tentang SDM di KPK tidak melarang KPK merekrut penyidik independen. Hanya, kepolisian dan kejaksaan sudah berpengalaman dalam menghasilkan penyidik terbaik.

KPK, kata Amir, juga tak perlu khawatir lagi terkait penarikan pegawainya oleh institusi induk. Pasalnya, PP 103/2012 sudah mengatur masa tugas pegawai KPK untuk mengakomodasi semua kepentingan.

PP itu memungkinkan anggota kepolisian bertugas di KPK hingga 10 tahun. Awalnya, seseorang dikaryakan ke KPK selama empat tahun. Setelah periode ini rampung, penugasannya dapat diperpanjang selama empat tahun lagi. Perpanjangan sekali lagi dapat dilakukan selama dua tahun.

Semua perpanjangan dilakukan setelah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan instansi induk. "Manakala penyidik tengah menjalankan tugasnya, kemudian ditarik mendadak, dengan PP itu, dapat tercegah. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran," kata politisi Partai Demokrat itu.

Ketika disinggung penyidik yang ingin beralih status menjadi pegawai tetap KPK, menurut Amir, penyidik tersebut seharusnya menyelesaikan pengunduran dirinya terlebih dulu di instansi induk. Penyidik tersebut, kata dia, harus menghormati aturan di instansi awalnya.

"Harus diingat, penyidik itu melalui pendidikan yang dibiayai negara, dibiayai instansi asal. Tentunya ada tata cara (pengunduran diri) yang diatur di dalam peraturan," pungkas Amir.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com