Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd A Rafiq Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2012, 18:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selama dua bulan. Fahd dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah  tahun 2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12/2012). "Menyatakan terdakwa Fahd terbukti  secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Mendengarkan putusan ini dibacakan, Fahd tampak tenang. Anak pedangdut A Rafiq itu sejak awal memang mengakui perbuatannya. Putusan majelis hakim ini pun lebih ringan dibandingkan dengan  tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Fahd dihukum tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan suap yang dilakukan Fahd tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberian suap terjadi sekitar Oktober-November 2010, tepatnya saat Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sekitar September 2010, Fahd menemui rekan separtainya, Haris Surahman, di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Fahd meminta  Haris agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Atas permintaan tersebut, Haris menghubungi Syarif Ahmad, anggota staf WON (Wa Ode Nurhayati) Center dan meminta agar difasilitasi bertemu dengan Wa Ode. Kemudian Haris bertemu dengan Wa Ode bersama Syarif di Restoran Pulau Dua, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten itu sebagai penerima DPID. Wa Ode pun, lanjut jaksa, menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Untuk diketahui, Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPID ini, sedangkan Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sekitar Oktober 2010, lanjut hakim, Fahd dan Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode. Dalam pertemuan itu disampaikan kembali oleh Fahd agar Wa Ode mengupayakan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan nilai anggaran setiap daerah Rp 40 miliar.

Atas permintaan Fahd tersebut, menurut jaksa, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah. Setelah commitment fee disepakati, Fahd menghubungi rekannya, seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami.

Kepada Zamzami, Fahd meminta agar menyiapkan proposal dan menyediakan dana Rp 7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Fahd menjanjikan Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut. Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Baik Zamzami maupun Armaida menyetujui permintaan Fahd tersebut.  Setelah menerima proposal dari Zamzami dan Armaida, Fahd lalu menyerahkannya ke Wa Ode melalui Haris dengan nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap melalui Haris. Setelah itu, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd tersebut kepada Wa Ode melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda yang nilai totalnya Rp 5,5 miliar.

Fahd pikir-pikir

Atas putusan hakim ini, Fahd mengatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK. Meskipun demikian, Fahd mengakui perbuatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com