Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamanie Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 11/12/2012, 14:01 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karena itu, Yamanie diberhentikan dengan tidak hormat.

Majelis Kehormatan Hakim menilai pembelaan yang disampaikan Yamanie dalam sidang yang dimulai Selasa (11/12/2012) pukul 09.10 tadi tidak dapat diterima sebab tidak didasarkan pada argumentasi logis dan bukti kuat.

Karena itu, majelis hakim yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com