JAKARTA, KOMPAS.com — Tim terpadu Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono akhirnya mendatangi langsung Papua Niugini (PNG) untuk membahas proses hukum Djoko S Tjandra. Hal itu dilakukan setelah tidak adanya tanggapan pasti pemerintah PNG soal buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
"Tim terpadu sudah meluncur ke sana (PNG). Tim terpadu dipimpin Wakil Jaksa Agung," ujar Jaksa Agung Basrief Arief seusai acara diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Sebelumnya, Darmono mengatakan, Pemerintah Papua Niugini tak juga merespons surat yang dikirimkan Kejagung. Surat tersebut untuk menanyakan status kewarganegaraan Djoko di PNG dan menindaklanjuti proses hukumnya. Basrief menjelaskan, tim berangkat Senin (10/12/2012). Namun saat ini, masih dalam pembahasan.
"Hari ini masih dalam pembicaraan, dari tim terpadu lakukan pertemuan dengan pihak PNG untuk bahas soal ini," ujarnya.
Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil itu. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasikan oleh Duta Besar Papua Niugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi Kantor Kejaksaan Agung. Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga negara PNG. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Kejagung pun telah menyurati Pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.
Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.