Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Penyidik KPK 4-4-2 Jadi Jalan Tengah

Kompas.com - 11/12/2012, 10:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sumber daya manusia (SDM) disepakati mengatur masa tugas pegawai negeri, termasuk penyidik Kepolisian yang bertugas Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi lebih panjang. Masa tugas pegawai di KPK menjadi 10 tahun dari sebelumnya yang hanya delapan tahun. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

"PP sudah ditandatangani dan isinya adalah bukan 4-4-4 tapi diisepakati 4-4-2 tapi sampai hari ini proses itu masih belum selesai," kata Johan.

Ia mengungkapkan, masa tugas pegawai maupun penyidik di KPK kini menjadi 10 tahun dengan rincian, empat tahun pertama yang dapat diperpanjang empat tahun lagi, dan masih dapat ditambah dua tahun lagi. Formasi ini, menurut Johan, merupakan jalan tengah yang memberi kesempatan bagi KPK untuk merekrut, mendidik pegawai baru.

"Jadi 4-4-2  jalan tengah, ada dua tahun untuk kesempatan rekrutmen, mendidik, dan lain-lain," ujarnya.

Semula, lanjut Johan, KPK mengusulkan lama masa tugas pegawai di KPK menjadi 12 tahun dengan rincian empat tahun pertama, diperpanjang lagi empat tahun, dan dapat ditambah empat tahun lagi. Namun, usulan ini kemudian ditolak dengan alasan mempertimbangkan kesempatan pegawai itu untuk mengembangkan karir di instansi awalnya.

Johan juga mengatakan, dalam perjalanannya, revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 itu sempat diwarnai salah paham antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Johan, semula KPK mendapat informasi dari pihak Kemenpan kalau draf revisi PP tersebut sudah disetujui Presiden dengan formasi lama kerja pegawai 4-4-4. Namun, lanjutnya, saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12/2012) lalu, Presiden mengaku belum menyetujui usulan formasi lama kerja pegawai KPK 4-4-4 itu.

Akhirnya, formasi yang disepakati untuk masa kerja pegawai KPK menjadi 4-4-2. Saat ini, menurut Johan, draf PP itu sudah ditandatangani Presden dan tengah difinalisasi di Kementerian Hukum danm Hak Asasi Manusia.

Baca juga:
Presiden Akhirnya Teken PP soal Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com