Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max Sopacua: Posisi Menpora Itu Jatah Demokrat!

Kompas.com - 10/12/2012, 13:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menegaskan bahwa posisi kosong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang ditinggalkan Andi Alifian Mallarangeng adalah jatah Partai Demokrat. Ia menuding bahwa jika ada partai lain yang menyodorkan nama-nama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hal itu adalah sikap yang offside lantaran tidak melihat fakta yang selama ini ada.

"Yang kami tahu ini wilayah yang diduduki kader Demokrat. Kalau ada partai lain yang mengajukan nama-nama, itu offside namanya kalau di dalam sepak bola," ujar Max, Senin (10/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Max mengatakan bahwa sepanjang sejarah kepemimpinan Presiden SBY pada periode 2009, posisi Menpora sudah menjadi jatah tetap Partai Demokrat. "Jadi, kalau ada yang ngotot untuk kasih nama, itu kebangetan namanya," kata anggota Komisi I DPR tersebut.

Kendati memastikan bahwa pos Menpora milik Demokrat, Max mengaku pengurus pusat Demokrat sama sekali tidak mengajukan nama-nama. Pasalnya, jika partai mengajukan nama kepada SBY, hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi SBY.

"Kalau nanti enggak kepilih, akan jadi beban juga buat kami," ujar Max.

Selain itu, Max juga menilai bahwa peluang partai lain untuk mengisi kursi kosong Menpora juga kecil. Akan tetapi, ia mempersilakan jika SBY nantinya memilih calon lain di luar Partai Demokrat asalkan berasal dari kalangan profesional.

"Kalau profesional sih nggak apa-apa, tidak masalah. Kami serahkan kepada Pak SBY," katanya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora, Jumat (7/12/2012). Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh Andi Alifian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com