JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menegaskan bahwa posisi kosong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang ditinggalkan Andi Alifian Mallarangeng adalah jatah Partai Demokrat. Ia menuding bahwa jika ada partai lain yang menyodorkan nama-nama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hal itu adalah sikap yang offside lantaran tidak melihat fakta yang selama ini ada.
"Yang kami tahu ini wilayah yang diduduki kader Demokrat. Kalau ada partai lain yang mengajukan nama-nama, itu offside namanya kalau di dalam sepak bola," ujar Max, Senin (10/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Max mengatakan bahwa sepanjang sejarah kepemimpinan Presiden SBY pada periode 2009, posisi Menpora sudah menjadi jatah tetap Partai Demokrat. "Jadi, kalau ada yang ngotot untuk kasih nama, itu kebangetan namanya," kata anggota Komisi I DPR tersebut.
Kendati memastikan bahwa pos Menpora milik Demokrat, Max mengaku pengurus pusat Demokrat sama sekali tidak mengajukan nama-nama. Pasalnya, jika partai mengajukan nama kepada SBY, hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi SBY.
"Kalau nanti enggak kepilih, akan jadi beban juga buat kami," ujar Max.
Selain itu, Max juga menilai bahwa peluang partai lain untuk mengisi kursi kosong Menpora juga kecil. Akan tetapi, ia mempersilakan jika SBY nantinya memilih calon lain di luar Partai Demokrat asalkan berasal dari kalangan profesional.
"Kalau profesional sih nggak apa-apa, tidak masalah. Kami serahkan kepada Pak SBY," katanya.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora, Jumat (7/12/2012). Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh Andi Alifian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.