JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR bidang pemuda dan olahraga Dedy Gumelar mengatakan posisi kosong Menteri Pemuda dan Olaharga setelah pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng harus segera diisi. Menteri baru harus segera diangkat oleh Presiden agar program-program yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak terganggu.
"Presiden harus segera mengangkat menteri baru dan sifatnya definitif sehingga punya kewenangan utk mengambil keputusan," ujar Dedy, Jumat (7/12/2012) malam saat dihubungi wartawan.
Komedian yang kini beralih menjadi politisi itu mengingatkan perlunya mengangkat menteri baru lantaran ada Rencana Kerja Anggaran 2013 yang harus segera dijalankan menteri sehingga seluruh program yang dilakukan tahun depan bisa berlangsung tepat waktu. "Yang paling penting tidak ada program yang terlantar," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy mengapresiasi keputusan Andi mundur dari posisinya sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Saya kira sepatutnya demikian. Harusnya semua pejabat negara atau pejabat publik harus punya kesadaran semacam ini ketika menjadi tersangka agar dalam proses hukumnya bisa lebih lancar. Tetapi kita harus tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah," katanya.
Andi Mallarangeng akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahrga, Jumat kemarin. Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.