Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: KPK Harus Ikuti Mekanisme

Kompas.com - 07/12/2012, 17:03 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tetap membantah bila penarikan penyidik kepolisian yang bertugas di KPK bertendensi pengembosan. Polri menyatakan tetap mendukung KPK dan siap menyumbangkan penyidik.

"Polisi bertekad justru memperkuat KPK sesuai aturan yang benar. Silakan KPK mau penyidik siapa, haknya KPK, yang penting ikuti mekanismenya," ujar Wakapolri Komjen Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2012).

Ia menjelaskan, Polri bertindak mengikuti aturan yang berlaku. Untuk pengalihan status dibutuhkan izin Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, diperlukan pula laporan ke Presiden.

"Harus lapor ke Presiden karena perwira dilantik Presiden. Pensiun pun (ditandatangani) Presiden. Kalau mau berhenti izin dulu ke Presiden," tegas Nanan.

KPK sempat meminta Polri untuk mengikhlaskan 28 penyidik Polri yang masih bertugas di KPK. Menanggapi permintaan itu, Nanan menyatakan Polri tidak keberatan memberikan anggotanya menjadi penyidik KPK. Masalahnya, pihak KPK tetap diwajibkan mengikuti mekanisme dalam pengajuan permohonan.

"Ikhlas ada aturan, aturannya kita ikuti supaya tidak salah. Prinsipnya, kita dukung KPK. Mekanismenya yang harus disinergikan," pungkas Nanan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com