Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Tersangka

Kompas.com - 07/12/2012, 01:38 WIB

”Saya belum mendapat surat resmi, baru membaca dari media. Saya menghormati apa pun yang menjadi keputusan KPK. Sejak awal saya selalu mengatakan, saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap untuk bekerja sama penuh dalam pengusutan kasus ini. Biar jelas kasusnya,” kata Andi melalui pesan singkat.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menuturkan, pemerintah belum tahu siapa yang dimaksud dengan AAM yang dicegah oleh KPK. Namun, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. ”Kami belum tahu AAM siapa. Kita serahkan saja kepada KPK,” kata Dipo. Apa pun hasil dari proses hukum yang dilakukan KPK, pemerintah menghormatinya.

Partai Demokrat juga menghargai langkah KPK. Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang mengatakan, partainya menghargai langkah KPK terhadap Andi Mallarangeng. KPK diyakini punya dasar yang kuat atas tindakannya tersebut.

”Kami prihatin dengan yang dialami Andi Mallarangeng. Namun, Partai Demokrat memutuskan taat kepada proses hukum dan kita lihat saja proses selanjutnya. Jika Andi Mallarangeng meminta, kami akan menyiapkan bantuan hukum untuknya,” kata Denny.

Keterlibatan Andi dalam kasus Hambalang menjadi perdebatan panjang. Apalagi terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, Oktober lalu, nama Andi tidak tercantum. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi terhadap audit itu, seperti dicurigai anggota BPK, Taufiequrachman Ruki. Audit itu pun diminta diperbaiki.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera merespons perkembangan ini dengan menonaktifkan Andi dari kabinet. ”Bagaimana Presiden dan pemerintah mau bicara pemberantasan korupsi jika ada salah satu menteri yang menjadi tersangka dan masih aktif di kabinet?” katanya.

Namun, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan mengingat KPK hanya menyebutkan inisial dan belum secara gamblang menyampaikan nama tersangka. Sikap Presiden jelas, yakni taat dan menghormati proses hukum. ”Meski demikian, Beliau juga berharap prosesnya dapat berlangsung transparan dan berkeadilan,” kata Julian.

Terkait kemungkinan penonaktifan Andi, Julian menyatakan, sesuai kontrak politik Presiden dengan anggota kabinet, penonaktifan dilakukan saat yang bersangkutan dijadikan terdakwa.

(BIL/WHY/ATO/NWO/IAM/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com