JAKARTA, KOMPAS.com - Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, menyatakan penetapan Andy Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, proses hukum yang dilakukan akan dihormati Partai Demokrat. "Partai Demokrat menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang ada," terang Didi Irawadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/12/2012) malam.
Anggota Komisi III DPR RI ini menguraikan, partainya menjunjung tinggi prinsip kesamaan setiap warga negera di hadapan hukum. Karena itu, tidak ada niat dari Demokrat untuk mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. "Setiap WN adalah sama kedudukannya dihadapan hukum," tandas Didi.
Meski demikian ia berharap, penetapan Menteri Pemuda dan Olahrga ini telah dilakukan setelah melalui penyelidikan yang saksama dan dilengkapi bukti-bukti yang memadai.
Selain itu, ia berharap, proses penyidikan kasus Hambalang dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme penyidikan, tanpa tendensi politik. "Yang penting KPK harus bekerja secara profesional bersandarkan pada fakta hukum dan bukti hukum yang kuat," pungkas Didi.
Menpora Andi Alfian Mallarangeng hari ini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Informasi tersebut terungkap dalam surat permohonan pencegahan yang disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang