Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduhan Pemerasan, Empat Anggota DPR Langgar Etika

Kompas.com - 06/12/2012, 13:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan empat anggota dewan terbukti melanggar etika terkait kasus permintaan jatah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga anggota dewan lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar etika. Hasil putusan itu disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012 ). Tak hadir pimpinan maupun anggota BK lain dalam jumpa pers itu.

Prakosa mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat di Wisma DPR di Cikopo, Bogor, Rabu (5/12/2012 ) malam, setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan. Hanya, Prakosa tak mau menyebut nama, komisi, maupun asal fraksi mereka sebelum keputusan itu disampaikan ke fraksi asal anggota masing-masing.

"Kita tidak akan sampaikan. Yang jelas, tidak hanya dari satu komisi," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Prakosa menambahkan, pihaknya obyektif dalam mengusut perkara itu. Pihaknya menyayangkan tidak adanya data-data dari Menteri BUMN Dahlan Iskan maupun direksi-direksi BUMN untuk menguatkan dugaan.

"Bayangan awal, kami dapat bukti setumpuk. Kalau dapat bukti, akan segera dilanjutkan ke etik. Tetapi, selama penyelidikan, kami tak dapatkan sedikit pun bukti, baik dari Menteri BUMN maupun direksi," kata Prakosa.

Seperti diberitakan, BK menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumaryoto, yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.

Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan pada 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan, yakni Zulkilfliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F- Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan).

Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com