Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Blokir Rekening Hartati Dibuka

Kompas.com - 06/12/2012, 12:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pihak terdakwa kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo yang meminta agar blokir rekeningnya dibuka. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal menyatakan, pemblokiran sejumlah rekening Hartati tersebut tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepada Hartati. Hal ini disampaikan hakim Gusrizal saat membacakan penetepan pengadilan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2012).

"Dengan demikian, pemblokiran tersebut tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yang didakwakan karena bukan rekening yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Majelis dapat mengabulkan permohonan terdakwa dengan mencabut pemblokiran rekening," kata Gusrizal.

Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Penetapan hakim ini menanggapi permohonan Hartati yang disampaikan melalui pengacaranya pada persidangan pekan lalu. Hartati beralasan kalau sejumlah rekening yang diblokir Komisi Pemberantasan Korpsi itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepadanya. Menurut Hartati, rekening itu berisi uang untuk kegiatan sosial, keuangan perusahaan, dan kepentingan pribadinya. Pemblokiran rekening tersebut, katanya, menghambat kegiatan sosial seperti pembangunan rumah sakit yang dananya disimpan dalam rekening-rekening atas nama Hartati.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com