JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik Markas Besar Polri adalah Komisaris Polisi Novel Baswedan. Kompol Novel diketahui sebagai pimpinan satuan tugas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Ihwal masuknya Novel dalam daftar 13 penyidik yang ditarik itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
"Iya betul," ujarnya.
Namun, lanjut Busyro, Kompol Novel sudah beralih status menjadi penyidik KPK. Demikian juga dengan lima penyidik lainnya yang masuk dalam daftar penyidik yang habis masa tugasnya November lalu.
"Sebagian ada yang alih status, sebagian ada yang belum. (Yang sudah), ada enam," ujarnya.
Dia mengakui bahwa pimpinan KPK menerima surat dari kepolisian pada 30 November lalu. Dalam surat itu, disebutkan 13 penyidik yang habis masa tugasnya di KPK pada November tahun ini. Di antara 13 penyidik itu, lanjutnya, ada yang sudah bertugas di KPK selama empat tahun, ada juga yang sudah delapan tahun.
"Yang ditarik adalah yang sudah habis masa baktinya, ada yang empat tahun, ada yang delapan tahun," ungkap Busyro.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, penyidik yang sudah bertugas selama empat tahun di KPK dapat diperpanjang masa baktinya hingga empat tahun lagi. Setelahnya, penyidik itu boleh memilih apakah akan kembali ke institusi asalnya atau menjadi pegawai tetap KPK. Penarikan 13 penyidik yang habis masa tugasnya ini menambah daftar panjang penyidik yang meninggalkan KPK. September lalu, kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya. Belakangan, lima penyidik mengundurkan diri dari KPK dan memilih kembali ke kepolisian.
Baca juga:
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik