Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siap Terima Pencopotan Bupati Garut

Kompas.com - 05/12/2012, 08:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah siap menerima surat pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pernikahan kilat selama empat hari dengan perempuan muda berinisial Fani Oktora (18).

Pemerintah pusat masih menunggu hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut yang rencananya akan dilakukan Rabu (5/12/2012) pagi. "Ya, kami siap menerima. Kami menunggu sidang yang dilakukan DPRD Garut karena memang menurut prosedurnya kepala daerah yang mau dilengserkan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD," ujar Gamawan, Selasa (4/12/2012) malam, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Gamawan mengatakan, rapat paripurna DPRD itu harus dihadiri setidaknya 3/4 anggota dan 2/3 anggota menyetujui pencopotan itu. Bila sudah memenuhi syarat, hasil keputusan DPRD harus disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Jika MA menyetujui, berkas akan dikembalikan lagi ke DPRD dan mengusulkan pencopotan Bupati Garut kepada Presiden. Proses penelaahan di MA dan Presiden akan berlangsung masing-masing 30 hari.

Menurut Gamawan, aksi nikah kilat Bupati Garut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya Pasal 27 dan 29. Di dalam Pasal 27 butir F disebutkan kewajiban kepala daerah harus menjaga etika.

Sementara di Pasal 29 butir b, seorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibannya. "Ya salah satunya yang bisa disangkakan ke Bupati Garut adalah etik, tetapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," imbuh Gamawan.

Selain dua pasal soal etika kepala daerah, kata Gamawan, Bupati Garut juga bisa dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 174 tentang Perkawinan. "Di sana disebutkan setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan," pungkas Gamawan.

Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikahi Fani Oktora selama empat hari, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012) pagi. Rapat itu untuk menentukan apakah DPRD Garut akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam rapat pimpinan dewan pada Selasa (4/12/2012) malam, unsur pimpinan DPRD menandatangani berkas perjanjian tertulis untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Aceng beberapa bulan lalu. Tuntutan untuk memberhentikan Aceng itu disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa dari berbagai elemen kepada DPRD Garut, kemarin.

Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi wanita berusia 18 tahun pada Juli lalu dan menceraikannya empat hari kemudian. Pernyataan cerai itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

    Nasional
    PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

    PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

    [POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

    Nasional
    Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

    Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

    Nasional
    PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

    PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

    Nasional
    TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

    TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

    Nasional
    Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

    Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

    Nasional
    Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

    Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

    Nasional
    Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

    Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

    Nasional
    Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

    Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

    Nasional
    Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

    Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

    Nasional
    Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

    Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

    Nasional
    Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

    Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

    Nasional
    Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

    Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com