Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas-KPK Akan Mediasi Ketiga

Kompas.com - 03/12/2012, 09:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali melakukan mediasi ketiga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Dua mediasi sebelumnya tak menunjukkan kemajuan. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto terhadap KPK karena barang atau dokumen yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di Korlantas pada akhir Juli lalu.

"Hari ini masih mediasi. Belum ada kemajuan," ujar Kuasa Hukum Korlantas Tommy Sihotang, melalui pesan singkat, pagi ini.

Pada mediasi sebelumnya, KPK, melalui kuasa hukumnya Indra Mantong Batti, mengaku, masih melakukan verifikasi dokumen yang dibawa dari Gedung Korlantas saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas kembali memberikan kesempatan pada KPK untuk menentukan waktu menyelesaikan verifikasi dokumen tersebut.

"Kita belum bisa jelaskan itu karena penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu, berapa lama mereka mereka bisa informasi ke kita selesainya (verifikasi dokumen)," ujar Indra pada mediasi sebelumnya, Senin (12/11/2012).

Mediasi hari ini diharapkan KPK memberi jawaban tersebut. Sebelumnya, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Kusno saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (1/11/2012) lalu, batas mediasi keduanya ditentukan selama 40 hari. Menurut Tommy, jika lewat dari batas tersebut belum ada keputusan dari pihak KPK, proses jawab menjawab gugatan pun dilakukan.

"Ya, saluran hukumnya mereka harus jawab gugatan itu. Kenapa disita barang yang tidak ada kaitanya dengan kasus simultor SIM? Itu saja. Selama itu bisa untuk damai, ya syukur, kalau enggak, ya, jadi jawab menjawab," katanya.

Tommy mengungkapkan, Korlantas merasa dirugikan Rp 425 miliar karena dokumen yang menyangkut kepentingan publik itu belum dikembalikan oleh KPK. Ada sekitar 349 dokumen yang menurutnya tidak terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM. Korlantas mengaku telah meminta dokumen tersebut pada KPK sejak lama, namun permintaan tersebut tak juga dipenuhi oleh KPK. Hingga akhirnya, gugatan pun dilayangkan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto ke PN Jakarta Selatan.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com