JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi hakim agung seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Dalam kondisi Mahkamah Agung menghadapi tumpukan perkara hingga 10.000 lebih, seharusnya seleksi hakim agung difokuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saat ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang, jumlah hakim agung hanya mencapai 60 orang. Dengan tunggakan perkara yang mencapai 10.000 lebih menurut peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Alfeus Jebabun, seleksi hakim agung, harusnya bisa menjaring hakim yang kompeten dengan jenis perkara yang menumpuk tersebut.
"Saat ini perkara paling banyak adalah pidana dan perdata. Semestinya calon hakim agung menyesuaikan kompetensi dengan tunggakan perkara yang ada di MA," kata Alfeus di Jakarta, Minggu (2/12/2012).
Sayangnya, menurut Alfeus, hampir setiap kali seleksi hakim agung tak pernah mengarahkan persoalan tunggakan perkara di MA. Alfeus mengatakan, dari hasil wawancara terbuka oleh KY, sangat jelas terlihat kualitas calon hakim agung yang jauh di bawah standar. "Ke depan, seleksi calon hakim agung harus melihat kebutuhan tiap kamar di MA dan kompetensi calon yang bersangkutan terhadap kebutuhan kamar di MA tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.