Menutup sama sekali peluang untuk pemekaran daerah sejatinya bukanlah solusi yang terbaik atau bahkan cenderung melanggar prinsip tata pemerintahan. Artinya, pemekaran daerah boleh saja dilakukan bila memang secara riil dapat menjamin terwujudnya peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan terciptanya tatanan kehidupan demokratis di daerah.
Namun, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya bias pemekaran daerah, maka dua prinsip lainnya—penggabungan dan penghapusan daerah—juga harus ditegakkan. Tiga prinsip inilah yang selanjutnya saya sebut dengan terminologi ”kembar siam” pemekaran, penggabungan, dan penghapusan daerah.
Persoalannya adalah, sejauh ini, di Indonesia hanya getol merealisasikan prinsip pemekaran daerah, sementara prinsip penggabungan dan penghapusan daerah sama sekali tidak mendapat perhatian. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian pemekaran daerah telah menjadi komoditas yang menggiurkan bagi para elite dan cenderung tidak terkendali karena tidak ada sanksi untuk penggabungan kembali atau bahkan penghapusan daerah.
Inisiatif yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, untuk menerapkan ”status bertahap” bagi daerah otonom baru hasil pemekaran pada revisi Undang- Undang Pemerintahan Daerah adalah langkah yang patut diapresiasi.
Dengan status sebagai ”daerah administratif” pada tahap awal terbentuknya daerah baru hasil pemekaran tersebut (tidak langsung berstatus sebagai daerah otonom), diharapkan tidak saja akan berimplikasi pada penghematan anggaran pemerintah (mengingat belum memerlukan eksistensi DPRD, pilkada, dan dinas-dinas daerah terlalu banyak), tetapi juga dapat mengurangi ”syahwat politik” para elite (elite massa ataupun penguasa) untuk ”memprovokasi” pemekaran daerah.
Namun, langkah yang telah dilakukan oleh Kemendagri tersebut akan memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap upaya pengendalian bias kepentingan elite, jika juga disertai dengan tindakan nyata dalam merealisasikan prinsip penggabungan dan penghapusan daerah.
Untuk itu, seyogianya, pihak Kemendagri tidak perlu ragu untuk mengumumkan kepada publik tentang hasil evaluasi yang telah dilakukan terhadap daerah otonom baru hasil pemekaran, dan selanjutnya mengambil langkah konkret dalam menangani daerah-daerah yang termasuk pada kategori tidak berhasil atau gagal.