JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik KPK Komisaris Polisi Hendy F Kurniawan menilai Abraham Samad tidak profesional dalam jabatannya sebagai Ketua KPK. Hendy mengungkapkan, Abraham Samad kerap bertindak sesuka hati dan tidak melakukan penanganan pemberantasan korupsi sesuai SOP (Standard Operating Procedure).
Hal itu diungkapkan Hendy saat ditemui di lingkungan Badan Reserse Kriminal Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012). Menurut Hendy, saat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dijadikan tersangka kasus suap cek pelawat pada Januari 2012 belum diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Hal tersebut kembali terulang pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum ada alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka juga tidak melalui ekspos perkara.
"Ada surat perintah dari Abraham Samad, Miranda sudah dijadikan tersangka. Itu sejak tanggal 4 dan 11 Januari sudah disampaikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa itu belum ada alat bukti yang cukup. Itu juga tidak melalui ekspos perkara," terangnya.
Hendi mengaku, saat itu ia menyampaikan pada Abraham bahwa penetapan tersangka diantaranya harus ada dua alat bukti yang cukup. Namun, Abraham tetap meminta penyidik mengikuti kehendaknya. "Tapi jawabannya (Abraham Samad), saya Jenderal, saya yang bertanggung jawab. Kamu yang melaksanakan," kata Hendy meniru ucapan Abraham Samad saat itu.
Menurut Hendy ia selalu menentang Abraham ketika ada hal yang dianggapnya tidak sesuai SOP. Hal itu dilakukannya agar tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia berharap hal itu dapat menjadi bahan evaluasi bagi Abraham.
Hendy membantah pengakuannya tersebut untuk melemahkan KPK. Menurutnya hal itu justru untuk memperbaiki kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Ia hanya ingin bekerja profesional.
"Saya ingin bekerja profesional tapi kemudian pimpinan sekarang suka-suka," paparnya.
Ketidakprofesionalan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai penyidik KPK pada 1 November 2012.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik KPK Krisis Penyidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.