JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan tiga parpol menengah yang akan memidanakan tahapan pemilu. Ketiga parpol itu adalah Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).
"Laporan itu nanti akan menjadi rekomendasi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sampai PTUN. Kami masih memprosesnya," kata pimpinan Bawaslu Endang Widyaningtyas, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Endang menjelaskan, laporan sengketa dari PDS baru diterima hari ini, sementara Partai Buruh dan PKNU telah mengajukan laporan beberapa hari lalu.
Menurutnya, Bawaslu masih menunggu hasil fatwa MA terkait sengketa pemilu. "Hasil fatwa MA dapat menjadi bahan rujukan PTUN supaya bisa memprosesnya," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan, sengketa pemilu karena KPU tidak transparan. KPU, menurutnya, cenderung menutupi hasil tahapan verifikasi administrasi.
Sebab, PDS sampai kini belum mendapatkan berkas acara pengumuman verifikasi administrasi. Padahal, pengumuman itu sudah berselang hampir sebulan.
"Secarik kertas pun kami belum dapat dari KPU. Harusnya pakai tata cara administrasi. Berita acara itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sinaga.
Sinaga kemudian menuding itu semua karena KPU berusaha menunda waktu. Menurutnya, hal itu membuktikan ada yang disembunyikan dari pengumuman verifikasi administrasi.
Sampai kini, tambahnya, KPU tetap bungkam perihal ketidaklolosan PDS.
"Kalau mereka memang mau memeriksa partai. Sampai hari ini, bukti tertulis tidak ada. Menurut saya, ini kesewenangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.