JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menyatakan, fraksinya tetap akan meneruskan opsi hak menyatakan pendapat (HMP) lantaran beranggapan Wakil Presiden Boediono bertanggung jawab atas pencairan dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Akbar pun mengajak fraksi lainnya untuk meloloskan wacana HMP ini.
"Wacana HMP ini bukan tidak mungkin, tapi mungkin. Saya butuh komitmen teman-teman di DPR. Saya ingin mengajak teman-teman fraksi lain untuk melihat kenyataan ini," ujar Akbar, Sabtu (24/11/2012), pada diskusi politik di Jakarta.
Akbar menjelaskan, fraksinya melihat bahwa Boediono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu saat menjabat sebagai gubernur BI. Pasalnya, mantan Gubernur BI Anwar Nasution menyatakan Bank Century tidak perlu disuntik dana pemerintah. Pasalnya, Bank Century merupakan bank kecil yang memiliki aset Rp 1 miliar.
"Kami juga memiliki percapakan tanggal 22 November 2008, rapat yang dihadiri Sri Mulyani Indrawati dan Boediono. Ketika itu, Sri Mulyani bilang, loh kenapa jadi membengkak begini? Kita bisa pingsan, mati berdiri. Boediono saat itu bilang, kalau ada apa-apa, nanti kita yang tanggung jawab," ucap Akbar menceritakan isi rekaman percakapan rapat soal keputusan mencairkan dana talangan Century.
Selain itu, Akbar juga mengaku memiliki bukti memo Boediono yang diterima Siti Fajriyah, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siti Fajriyah awalnya menolak, tapi setelah menerima memo dari Boediono, akhirnya dia menyetujui," ucap Akbar.
"Saya minta kepada teman-teman DPR, kalau bisa yang satu ini, kita selesaikan karena menyangkut legitimasi kekuasaan. Abraham Samad (Ketua KPK) sudah katakan diserahkan ke DPR, Boediono harus siap kehilangan jabatan jika MK mengabulkan. Tetapi, kalau tidak, berarti nama baik Boediono bisa dipulihkan," katanya lagi.
Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PAN, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain Hanura, fraksi yang mendukung penggunaan hak tersebut adalah Golkar. Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.
Baca juga:
Pemakzulan Boediono, Mungkinkah?
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.