JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan Komisi III DPR, mengeluhkan proses penyadapan di lembaga antikorupsi itu.
Salah satu yang dikeluhkan adalah penyadapan terhadap seseorang yang belum dijadikan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan, penyadapan mereka telah sesuai prosedur dan malah diaudit oleh lembaga internasional.
"Penyadapan oleh KPK itu enggak sembarangan. Malah audit kami ini secara transparan diaudit. Lembaga yang mengaudit penyadapan KPK juga bukan lembaga sembarangan, tetapi lembaga internasional," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (22/11/2012) malam.
Menurut Johan, KPK merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang terdaftar di badan penyadapan internasional. Badan ini secara rutin melakukan audit terhadap penyadapan yang dilakukan KPK.
KPK bukan satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki kewenangan penyadapan. Lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Belum diketahui apakah lembaga-lembaga tersebut terdaftar di badan internasional dan rutin diaudit. Saat ini, KPK merupakan lembaga penegak hukum satu-satunya di Indonesia yang terdaftar di badan penyadapan internasional dan diaudit secara rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.