Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Indikasi Pelanggaran

Kompas.com - 22/11/2012, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi VI DPR, Idris Laena, mengaku beberapa kali bertemu direksi PT PAL Indonesia dan sekali bertemu direksi PT Garam. Pertemuan dengan direksi dua BUMN penerima dana penyertaan modal negara itu memunculkan indikasi adanya pelanggaran kode etik.

Idris mengatakan hal tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat. Rabu (21/11) kemarin, BK DPR mendengarkan penjelasan Idris dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Idris menjadi salah satu anggota DPR yang diduga mencoba memeras BUMN.

Demikian disampaikan Ketua BK DPR M Prakosa seusai memimpin rapat etik BK DPR, Rabu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prakosa mengatakan, pertemuan Idris dengan direksi dua BUMN tersebut dilakukan di beberapa tempat.

”Kemarin Direksi PT PAL mengatakan ada beberapa kali pertemuan. Ada sekitar 20 kali telepon dan SMS (dari Idris Laena) kepada direktur utama, dan sekitar 30 kali telepon dan SMS kepada direktur keuangan,” papar Prakosa.

Direksi PT PAL bersama dengan direksi PT Garam dan direksi PT Merpati Nusantara Airlines telah memberikan penjelasan ke BK DPR pada Selasa (20/11).

Seusai memberi penjelasan ke BK DPR, saat dicegat wartawan, Idris yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menyangkal ada pesan singkat berisi pemerasan yang dikirimkannya. ”Semua sudah saya klarifikasi ke BK DPR,” katanya.

Pelanggaran etika

Prakosa menyatakan, transaksi berupa uang atau materi lainnya memang tidak terlaksana dalam kasus ini. Pasalnya, direksi sejumlah BUMN tidak melayani permintaan yang diduga disampaikan anggota DPR.

”Namun, yang diproses di BK DPR adalah bukti-bukti etika. Orang yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Namun, melanggar hukum pasti melanggar etika. Seorang anggota DPR yang melakukan pertemuan berkali-kali dengan mitranya di luar forum resmi secara etika patut diduga ada indikasi pelanggaran etika,” ujar Prakosa.

Kamis ini, BK DPR akan mendengarkan penjelasan tiga anggota DPR yang diduga meminta jatah ke BUMN. ”Kami menargetkan selesai memproses kasus ini sebelum ditutupnya masa sidang II tahun 2012-2013 pada 14 Desember 2012,” ujar Prakosa.

Kepada BK DPR, Dahlan mencabut dua nama anggota Komisi XI DPR yang sebelumnya dilaporkan ikut memeras. Mereka adalah Andi Timo Pangerang dari Fraksi Partai Demokrat dan M Ichlas El Qudsi dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

”Bapak El Qudsi dan Ibu Andi Timo itu tidak terkait sama sekali dan tidak ada masalah, tetapi waktu itu terikut namanya. Kepada  mereka saya minta maaf dan akan melakukan upaya-upaya tertentu untuk permintaan maaf tersebut,” kata Dahlan.

Dengan demikian, seluruhnya ada tujuh anggota DPR yang dilaporkan memeras BUMN.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Apung Widadi secara terpisah mengatakan, BK DPR mestinya lebih aktif dalam menangani kasus ini. Kewenangan BK DPR memungkinkannya untuk memutus pelanggaran etika jika sudah ditemukan beberapa bukti dalam rapat pleno BK.

Namun, justru hal itu yang kerap menjadi alasan dan hambatan bagi BK DPR. Dalam beberapa kasus, BK DPR lemah dalam pembuktian karena tidak memiliki ”penyidik”. Selain itu, kerap kali pelapor di BK DPR justru mendapatkan serangan balik. (nwo/dik/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com