Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Kamnas Dilanjutkan Tahun 2013

Kompas.com - 21/11/2012, 21:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional yang sempat mengundang kontroversi masih tetap akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pembahasannya diundur hingga tahun 2013 mendatang lantaran waktu pembahasan pada masa sidang terakhir tahun 2012 ini terbilang singkat.

"Pembahasannya masih lanjut. Tapi tadi rapat pimpinan sepakat kalau fraksi-fraksi meminta waktu lebih panjang untuk kajian pendalaman yang berkaitan dengan RUU Kamnas ini. Kemungkinan baru akan dibahas lagi pada Januari 2013," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas Agus Gumiwang, Rabu (21/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Agus mengatakan, fraksi yang meminta tambahan waktu untuk mengkaji draft RUU Kamnas yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Golkar.

Menurut Agus, draft RUU yang sudah diperbaiki pemerintah masih terlihat rancu. Hal-hal yang masih menjadi perdebatan adalah terkait definisi soal ancaman dan keberadaan Dewan Keamanan. "Definisi mengenai ancaman salah satu contohnya terkait ideologi, walau pun sudah dihapuskan, tapi ada ideologi radikal yang harus dijabarkan," kata Wakil Ketua Komisi I bidang pertahanan dan luar negeri.

Dengan beberapa hal yang masih disoroti fraksi itu, Agung mengatakan tidak akan mungkin membicarakan RUU Kamnas dalam masa sidang tahun ini. "Tentunya karena permintaan fraksi tersebut harus dihormati dan dihargai. Sayangnya, masa sidang hanya 20 hari kerja, sangat sempit," imbuh Agus.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro telah menyerahkan draft terbaru rancangan Undang-undang Kamnas. Sebelum penyerahan itu dilakukan, Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mulai melakukan roadshow politiknya dengan menyambangi sejumlah fraksi. Ada tiga fraksi yang sudah didatangi yakni Fraksi PAN, Fraksi PPP dan dan Fraksi Golkar.

Pembahasan RUU Kamnas di Pansus sempat dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers. Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri.

Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah subtansi yang dikritik. Sejumlah pihaknya juga mengkhwatirkan isi pasal dalam RUU ini yang dinilai melanggar HAM dan hak sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com