JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait sertifikasi lahan Hambalang. Dia diminta menjelaskan bagaimana Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memerintahkannya untuk menanyakan masalah sertifikat Hambalang kepada pihak Badan Pertanahan Nasional.
“Kalau enggak salah ada empat (pertanyaan). Terkait satu, soal proses diminta telepon, juga soal penyerahan surat yang diambil dari Pak Managam itu diserahkan ke siapa,” kata Ignatius di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2012) seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang.
Menurut Ignatius, dirinya saat itu ditelepon dan diundang ke ruangan Anas, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di lantai sembilan gedung DPR. Kemudian, lanjut Ignatius, dia dimintai tolong untuk menanyakan ke BPN mengenai tanah Hambalang yang belum selesai proses sertifikasinya. Kebetulan, saat itu Ignatius merupakan anggota Komisi II DPR, komisi yang bermitra dengan BPN.
“Kemudian saya ditanyakan, apa bapak di Komisi II, saya jawab betul. Apa pasangan kerjanya BPN, betul. Baru dimintai tolong, ditanyakan masalah tanah Menpora yang belum selesai prosesnya, itu saja,” ucapnya. Ignatius pun mengakui kalau yang menyuruhnya itu adalah Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Atas permintaan itu, Ignatius melaksanakannya. Dia pun mencoba menghubungi Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto namun tidak berhasil. “Pak Joyo enggak bisa, yang saya temui per telepon itu Pak Managam, ya itu saja prosesnya.” Tambah dia.
Selebihnya, Ignatius mengaku tidak tahu saat ditanya soal surat pelepasan hak tanah Hambalang yang diduga palsu. Proses sertifikasi lahan, katanya, bukan menjadi kewenangannya. “Kalau itu bidang pihak BPN kalau enggak salah,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Adapun surat pelepasan hak tanah Hambalang itu merupakan dasar penerbitan surat keputusan hak pakai lahan Hamabalang dari Kepala BPN. Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan soal Hambalang, Ignatius yang disebut berinisial IM itu disebut menerima surat keputusan hak pakai lahan Hambalang dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN.
Padahal, ketika itu, dia tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN Nomor 1 Tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 Tahun 2010. Terlebih lagi, surat pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan SK itu diduga palsu.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Kini, KPK mengembangkan perkara Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru guna mengusut keterlibatan pihak lain.
Selain memeriksa Ignatius, KPK meminta keterangan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, manajer proyek Hambalang Purwadi Hendro, dan Paul Nelwan.
Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR
Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014