JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika mengingatkan anggota Dewan agar memegang asas praduga tak bersalah terkait penanganan kasus bail out Bank Century.
Pihak-pihak yang dituduh terlibat belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Masih ada asas praduga tak bersalah," kata Pasek ketika dihubungi, Rabu (21/11/2012).
Hal itu dikatakan Pasek menyikapi wacana penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century . Wacana itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.
Para politisi Tim Pengawas Bank Century DPR meminta KPK memberikan pendapat bahwa Boediono ikut terlibat. Pendapat KPK itu yang akan dijadikan dasar DPR untuk mengambil langkah politik selanjutnya.
Pasek mengatakan, dua orang yang akan dijerat KPK, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan) belum tentu bersalah di pengadilan nanti. Dengan demikian, kata dia, jangan langsung menyimpulkan bahwa pihak lain seperti Boediono telah bersalah.
"Apa yang dilakukan KPK (akan jerat BM dan SCF) bukan putusan, bukan vonis. Tapi baru tersangka. Tersangka saja belum in kracht dan kita sudah sebutkan yang lain sebagai terpidana. Persepsi publik selama ini orang yang jadi tersangka cenderung seakan-akan seorang terpidana. DPR tidak boleh gunakan asumsi itu untuk membenarkan," kata Pasek.
Politisi Partai Demokrat itu meminta KPK tidak terjebak untuk membuat pendapat tentang Boediono yang akan dijadikan dasar DPR mengambil keputusan politik. Menurut dia, DPR bisa mengambil langkah politik atas dasar putusan pengadilan nantinya.
"Di mana-mana namanya tersangka ada peluang untuk bebas. Dia pasti juga punya kebenaran yang belum kita dengar di ruangan ini. Ini harus kita hormati kalau kita masih jadi negara hukum. Kecuali kita ubah jadi negara politik sehingga kita tafsirkan semua secara politik," pungkas Pasek.
Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: Apa Kabar Kasus Century
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.